Mengenal Tugas dan Fungsi Anggota DPR [Panduan Lengkap]
Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Artinya, pemerintahan dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, serta untuk rakyat juga. Hadirnya DPR RI atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah perwujudan dari sistem demokrasi yang menandakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi. Anggota DPR dipilih setiap lima tahun sekali oleh rakyat melalui pemilihan umum.
DPR merupakan sebuah badan legislatif yang memiliki tujuan untuk menampung serta menyalurkan aspirasi-aspirasi rakyat demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, dalam melaksanakan aktivitasnya DPR memiliki fungsi, tugas, dan wewenang.
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan sebuah lembaga negara yang bertugas untuk mewakili rakyat dengan kedudukan yang dimiliki. DPR memiliki beberapa fungsi dalam pelaksanaan kerjanya yang terdapat dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD RI Tahun 1945. Fungsi-fungsi DPR, yaitu:
Beberapa tugas dan wewenang DPR yang termasuk ke dalam fungsi legislasi, yaitu:
Beberapa tugas dan wewenang DPR terkait fungsi anggaran, yaitu:
Beberapa tugas dan wewenang yang dimiliki DPR mengenai fungsi pengawasan, yaitu:
Sebagai rakyat Indonesia sudah seharusnya mengetahui tugas dan fungsi yang dimiliki oleh DPR. Rakyat juga dapat melihat kinerja DPR, apakah bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat dalam melakukan pekerjaannya. Hal tersebut dikarenakan kehadiran DPR adalah sebagai bentuk untuk mewakili rakyat.
![]() |
Gedung Anggota Dewan DPR-MPR |
DPR merupakan sebuah badan legislatif yang memiliki tujuan untuk menampung serta menyalurkan aspirasi-aspirasi rakyat demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, dalam melaksanakan aktivitasnya DPR memiliki fungsi, tugas, dan wewenang.
Pimpinan DPR 2019-2024
Berikut sejumlah nama Ketua serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode jabatan tahun 2019-2024. Dengan panas nya situasi pemilu 2019, tidak heran jika sebagian besar pejabat yang duduk di kursi pimpinan DPR saat ini mayoritas berasal dari partai pendukung pemerintah.
Jabatan | Nama (Partai Politik) |
---|---|
Ketua | Puan Maharani (PDI-P) sejak 1 Oktober 2019 |
Wakil Ketua | Azis Syamsuddin (Golkar) sejak 1 Oktober 2019 |
Wakil Ketua | Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) sejak 1 Oktober 2019 |
Wakil Ketua | Rachmad Gobel (NasDem) sejak 1 Oktober 2019 |
Wakil Ketua | Muhaimin Iskandar (PKB) sejak 1 Oktober 2019 |
Jumlah Anggota DPR Berdasarkan Partai 2019-2024
Untuk dapat lebih memahami komposisi partai serta jumlah kursi yang didudukinya, DPR terbagi atas beberapa fraksi sesuai jumlah partai yang berhasil lolos parliamentary threshold sebesar 4%. Berikut daftar fraksi, jumlah anggota, serta nama ketua fraksi tersebut untuk periode jabatan 2019-2024.
Fraksi | Jumlah Anggota | Ketua |
---|---|---|
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) | 128 | Utut Adianto |
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) | 85 | Aziz Syamsuddin |
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) | 78 | Ahmad Muzani |
Fraksi Partai NasDem (F-NasDem) | 59 | Ahmad HM Ali |
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) | 58 | Cucun Ahmad Syamsurijal |
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) | 54 | Edhie Baskoro Yudhoyono |
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) | 50 | Jazuli Juwaini |
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) | 44 | Mulfachri Harahap |
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) | 19 | Arsul Sani |
Fungsi DPR
![]() |
Logo Dewan perwakilan Rakyat RI via Wikipedia |
- Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR yang memiliki sebuah kekuasaan dalam membentuk undang-undang. - Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan oleh DPR untuk membahas serta memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap undang-undang. Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang diajukan oleh presiden mengenai APBN. - Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan dilakukan oleh DPR melalui pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan undang-undang.
Tugas dan Wewenang DPR
Masing-masing fungsi yang dimiliki oleh DPR yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Berikut merupakan tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsi, yaitu:Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi merupakan fungsi DPR yang paling utama. DPR merupakan sebuah lembaga legislatif negara yang mempunyai kewenangan dalam membahas serta menyusun rancangan pembentukan undang-undang dengan presiden.Beberapa tugas dan wewenang DPR yang termasuk ke dalam fungsi legislasi, yaitu:
- Menyusun prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
- Menyusun dan membahas RUU.
- Menerima RUU yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah.
- Membahas RUU yang diusulkan presiden atau Dewan Perwakilan Daerah.
- Menetapkan undang-undang dengan presiden.
- Memberikan persetujuan atau tidak setuju terhadap Perpu. Perpu diajukan oleh Presiden untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran merupakan fungsi untuk merancang, melakukan pembahasan, serta memberikan persetujuan mengenai rancangan undang-undang. RUU mengenai APBN atau anggaran negara yang diusulkan oleh presiden.Beberapa tugas dan wewenang DPR terkait fungsi anggaran, yaitu:
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset yang dimiliki negara serta perjanjian yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
- Memberikan persetujuan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang diajukan oleh presiden.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang mengenai APBN serta RUU tentang agama, pendidikan, dan pajak.
Fungsi Pengawasan
Fungsi terakhir yang dimiliki oleh DPR adalah fungsi pengawasan. DPR memiliki tugas untuk melakukan suatu pengawasan terhadap presiden yang memiliki kekuasaan eksekutif pemerintah, mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden, pelaksanaan undang-undang, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.Beberapa tugas dan wewenang yang dimiliki DPR mengenai fungsi pengawasan, yaitu:
- Membahas serta menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, kebijakan pemerintah, dan APBN.
![]() |
Gedung Iconic DPR-MPR |
Tugas dan Wewenang DPR Lainnya
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya anggota DPR harus memerhatikan banyak hal, termasuk demi kepentingan masyarakat dan negara secara luas. Selain tugas dan wewenang yang termasuk ke dalam fungsi, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lainnya. Beberapa tugas dan wewenang lainnya, yaitu:- Menyerap, menghimpun, menampung, serta memberikan tindakan lanjut terhadap aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan presiden untuk menyatakan perang atau berdamai dengan negara lain.
- Memberikan persetujuan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial kepada presiden.
- Memilih anggota BPK dengan beberapa pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai pemberian abolisi serta amnesti.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam mengangkat duta besar serta menerima penempatan duta besar lain.
- Memilih hakim konstitusi dan menyampaikan usulan nama tersebut kepada presiden.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial mengenai calon hakim agung.
Hak Anggota DPR
Selain fungsi dan tugas yang dimiliki oleh DPR, DPR juga memiliki hak yang masih memiliki hubungan dengan fungsi tersebut. Hak yang dimiliki DPR merupakan hal yang sangat mendukung untuk melakukan tugas dan wewenangnya dengan maksimal. Beberapa hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu:- Hak interpelasi
- Hak angket
- Hak menyatakan pendapat
- Hak bertanya
- Hak budget
- Hak petisi
- Hak imunitas
- Hak amandemen
- Hak inisiatif
Sebagai rakyat Indonesia sudah seharusnya mengetahui tugas dan fungsi yang dimiliki oleh DPR. Rakyat juga dapat melihat kinerja DPR, apakah bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat dalam melakukan pekerjaannya. Hal tersebut dikarenakan kehadiran DPR adalah sebagai bentuk untuk mewakili rakyat.
Kontak Dewan Perwakilan Rakyat
Untuk lebih mudah berhubungan dengan wakil rakyat, kita sebagai warna negara Indonesia juga bisa untuk berkomunikasi bahkan berkunjung ke kantor DPR/MPR Republik Indonesia. Ingin tahu beberapa detail dari Sekretariat DPR saat ini? Silakan lihat pada info tabel di bawah.
Alamat Kantor DPR | Jl. Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3, Senayan, Tanahabang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270 |
---|---|
Alamat Website | www.dpr.go.id |
Nomor Kontak | 021 - 571 5349 / 021 - 571 5373 / 021 - 571 5818 |